JABAR EKSPRES – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) turut berperan dalam kelancaran penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda). Yakni melalui proses harmonisasi raperda yang dirancang oleh pemerintah daerah atau DPRD dengan sejumlah regulasi yang ada.
Seperti yang dilakukan Kamis (13/6). Ada 6 raperda dari Kabupaten Ciamis yang tengah diharmonisasi. Yaitu Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Kemudian Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
BACA JUGA: Rudy Susmanto Hadiri Diskusi Calon Bupati Bogor LS Vinus, Sinyal Dapat Rekomendasi Partai Gerindra?
Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkumham turut memberikan masukan guna kematangan dari raperda yang tengah disusun. Misalnya, pada Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif terdapat pasal yang mencantumkan ulang rumusan dalam UU No. 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan beberapa aturan lainnya. “Saran kami perlu disesuaikan,” terang Kasubbid Kanwil Kemenkumham Jabar Suhartini.
Sementara itu terkait Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Suhartini menyarankan perlu mengkaji kembali apakah pemberian sanksi terhadap perangkat daerah tidak akan memberatkan dan akan bisa di implementasikan. “Kalau Raperda Pelindungan Pekerja Migran masih mencantumkan beberapa kewenangan yang bukan kewenangan pemda,” ujarnya.
Harapannya masukan – masukan itu dapat ditindaklanjuti. Sehingga raperda yang dihasilkan bisa sejalan atau sudah harmonis dengan sejumlah regulasi yang telah ada.
BACA JUGA: Bey Machmudin Harap Kejaksaan Tinggi dan Pemdaprov Jabar Terus Bersinergi
Proses harmonisasi itu juga melibatkan perwakilan dari DPRD Kabupaten Ciamis. Karena merekalah yang tengah menggodok regulasi tersebut. Nantinya raperda yang telah selesai dibahas itu bakal disahkan melalui Rapat Paripurna.(son)