LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Saksi Tambahan di Kasus Vina Cirebon

Ilustrasi LPSK tindaklanjuti permohonan perlindungan saksi tambahan di kasus Vina Cirebon. (lpsk.go.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut akan menindaklanjuti permohonan perlindungan saksi tambahan, pada kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Hal itu disampaikan olehKetua LPSK Achmadi, pada komferensi pers Selasa (11/6/2024).

Achmadi menyebut, pihaknya mendapat permohonan perlindungan saksi kasus Vina Cirebon yang kini bertambah, menjadi sepuluh orang.

Hal ini mengingat bahwa kasus VIna Cirebon ini terjadi 8 tahun silam, sehingga memunginkan saksi atau keluarga korban kesulitan untuk mengingat kembali fakta-fakta yang mereka ketahui.

Baca Juga:Disdik Klaim PPDB Nihil Pungli, Masyarakat Minta Perketat Pengawasan di Akar RumputTentang Pameran Tunggal ‘Mindscape Hari Ini’ dan Sisi Artistik Tukang Cukur Lainnya

Selain itu, berkembangnya informasi dan sudut pandang yang beredar di media sosial, juga menjadi pertimbangan LPSK dalam memutuskan perlindungan saksi dalam kasus ini.

Maka berdasarkan pertimbangan dan tindak lanjut tersebut, LPSK menyebut pihaknya memerlukan waktu, agar tepat guna.

“Mempertimbangkan sejumlah tantangan tersebut di atas maka LPSK tentu perlu waktu dan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait kasus ini. Upaya penelaahan secara mendalam terus dilakukan,” ujar Achmadi

Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, LPSK juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya Polri yang menangani kasus ini. Serta berharap agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan transparan.

0 Komentar