JABAR EKSPRES – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (PT Antam) kembali diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi, terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton, yang digelar Selasa (11/6/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa, proses pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Saksi yang diperiksa HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk,” kata Harli dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Vina CirebonAnang Trending di X Usai Konser Dadakan Pasca Pertandingan Timnas Indonesia
Selanjutnya, EV yang menjabat sebagai Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019 hingga saat ini.
Kemudian, TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Invesment (Senior Manager Operasi UBPP LM sejak 2010 hingga 2012.
Selain itu, juga ada TR yang merupakab Non-Nickel Operation Accounting Manager di tahun 2022 hingga saat ini.
Diketahui bahwa dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Yang merupakan mantan General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021.
Keenam tersangka tersebut diduga menyalahgunakan wewenang, melakukan aktivitas ilegal pada jasa manufaktur. Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan LM. Keenam tersangka malah mengecap emas swasta dengan logo LM Antam.
