JABAR EKSPRES – Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama tahun 2024 akan segera dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada pekan kedua bulan Juni.
Dana KJP Plus yang dicairkan kali ini mencakup dua bulan sekaligus, yakni Mei dan Juni 2024.
Program ini ditujukan untuk mendukung pendidikan bagi siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga : Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Kapan Cair? Cek Informasinya Disini
Apa Itu KJP Plus?
KJP Plus adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga berusia 6-21 tahun dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk memastikan semua anak di Jakarta dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau mendapatkan peningkatan keahlian yang relevan.
Syarat Penerima KJP Plus
Untuk dapat menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Usia: Peserta didik berusia 6-21 tahun.
- Status Pendidikan: Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Kependudukan: Memiliki nomor induk kependudukan dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Kriteria Khusus: Memenuhi salah satu kriteria penerima bantuan sosial seperti:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas
- Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak yang sebelumnya tidak sekolah dan kini kembali bersekolah
Besaran Dana KJP Plus
Bantuan KJP Plus diberikan dalam nominal yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan peserta didik. Berikut adalah rincian besaran dana yang diterima:
1. SD/sederajat:
– Rp 250.000 per bulan (Rp 135.000 dana rutin dan Rp 115.000 dana berkala)
– Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta: Rp 130.000 per bulan (selama enam bulan)
2. SMP/sederajat
– Rp 300.000 per bulan
– Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan (selama enam bulan)
3. SMA/madrasah aliyah
– Rp 420.000 per bulan
– Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan (selama enam bulan)