JABAR EKSPRES – Tamansari Puri Bali resmi layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, soal dugaan maladministrasi pembangunan perumahan di tanah seluas 5,4 hektar di Jalan Mawar RT 04 RW 04, Kelurahan Curug, Bojongsari, Kota Depok.
Terdapat temuan menyoal proyek pembangunan perumahan PT Tact Home Indonesia yang berjalan tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Pasalnya, pengerjaan yang dilakukan sejak awal Tahun 2023 tersebut berimbas pada potensi banjir yang kini menghantui kawasan tersebut.
Menurut Kuasa Hukum Tamansari Puribali, Budiyana menyebut, memang secara administratif kawasan pembangunan tidak masuk ke dalam wilayah Tamansari Puribali. Namun, terkait tata kelola air, terdapat pembuangan yang mengarah langsung ke kawasan perumahan tersebut. Sehingga, munculnya potensi banjir semakin tinggi.
“Secara tata air, ada sungai yang pembuangannya masuk ke wilayah Puribali. Nah setelah (proyek) itu dibangun, kondisi hujan kita kena imbas banjir, yang sebelumnya kita gak pernah ada kondisi seperti itu (banjir),” ujar Budiyana kepada Jabar Ekspres, Rabu (12/6).
Desember, Februari, dan Januari jadi periode terparah banjir yang menggenang kawasan Tamansari Puribali. Bahkan dibeberapa wilayah, ketinggiannya sampai menyentuh paha orang dewasa.
Dengan adanya peristiwa itu, forum warga dibuat guna mengatasi permasalahan tersebut. Di sela mediasi, terdapat salah satu dokumen yang nyatanya tak melibatkan masyarakat terdampak, yakni warga Puribali yang bersinggung langsung dengan proyek pengerjaan perumahan.
“Pada saat proses itu berjalan, ada satu dokumen ternyata dia proses amdal tanpa persetujuan masyarakat terdampak. Soalnya kita (Puribali) yang paling terdampak,” katanya.
“Jadi di dokumen amdal dia, tidak ada persetujuan dari perwakilan warga puribali. Baik RW nya maupun RT nya yang sampingan itu. Nah persetujuannya malah ke RT 4 RW 4 yang secara administratif masuk ke wilayah mereka. Nah harusnya kan kita dilibatkan disitu,” tambahnya
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya lantas menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku instansi penerbit surat izin lingkungan. Pasalnya, janji perbaikan pengembang soal perbaikan sistem tata kelola air maupun drainase di kawasannya tak kunjung dilakukan.