“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.
DJP Jabar I Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News
“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.