JABAR EKSPRES – Pentingnya mengetahui pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal semakin ditekankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja merilis daftar terbaru untuk bulan Juni 2024.
Pemahaman ini diperlukan untuk menghindari jebakan pinjol ilegal yang sering menawarkan kemudahan pinjaman namun dengan bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis.
Baca juga : 99 Pinjaman Online Resmi OJK Terbaru Tahun 2024
Menurut OJK, meningkatnya jumlah pinjol ilegal di tahun 2024 telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Banyak korban yang menerima perlakuan kasar dan intimidasi ketika tidak mampu membayar pinjaman.
Oleh karena itu, OJK memberikan panduan ciri-ciri untuk mengidentifikasi pinjol ilegal dan legal.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
- Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK.
- Penawaran Melalui SMS atau WhatsApp: Biasanya, pinjol ilegal menggunakan metode ini untuk menawarkan pinjaman.
- Proses Pemberian Pinjaman yang Sangat Mudah: Sering kali tanpa seleksi yang ketat.
- Bunga, Biaya Pinjaman, dan Denda yang Tidak Jelas: Tidak ada transparansi dalam biaya.
- Ancaman, Teror, dan Intimidasi: Metode penagihan yang kasar dan tidak etis.
- Tidak Memiliki Layanan Pengaduan: Tidak ada tempat untuk mengajukan keluhan.
- Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Tidak Jelas: Tidak dapat dilacak.
- Meminta Akses Seluruh Data Pribadi di Gawai: Mengakses informasi pribadi secara tidak sah.
- Penagih Tanpa Sertifikasi AFPI: Penagih tidak memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal
- Terdaftar atau Berizin dari OJK: Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK.
- Tidak Menawarkan Pinjaman Melalui Komunikasi Pribadi: Tidak menggunakan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman.
- Proses Pemberian Pinjaman Selektif: Ada proses seleksi yang ketat sebelum pinjaman disetujui.
- Transparansi Bunga dan Biaya Pinjaman: Semua biaya dijelaskan secara transparan.
- Peminjam yang Gagal Bayar Masuk Daftar Hitam: Setelah 90 hari, peminjam yang gagal membayar akan masuk daftar hitam di Fintech Data Center.
- Memiliki Layanan Pengaduan: Ada fasilitas untuk mengajukan keluhan.
- Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas: Dapat diidentifikasi dan dilacak.
- Akses Terbatas pada Gawai: Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.
- Penagih dengan Sertifikasi AFPI: Penagih harus memiliki sertifikasi resmi dari AFPI.