Bawaslu Kota Bandung Soroti Pengurangan TPS, Minta Peran Aktif Masyarakat Awasi Tahapan Pilkada 2024  

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menyoroti adanya pengurangan jumpah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Dengan pengurangan TPS itu, Bawaslu Kota Bandung khawatir akan menimbulkan persoalan baru yang harus diantisipasi bersama pada pelaksanaan Pilkada tahun ini.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung, M Sopian mengatakan, pengurangan jumlah TPS yang diberlakukan oleh KPU pusat itu menjadi isu krusial saat ini.

Di mana kata dia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada tahun ini maksimal bertambah 600 DPT di setiap TPS. Sementara pada pemilu 2024 lalu hanya berjumlah 300 DPT per TPS.

“Jadi, pada Pilkada tahun ini jumlah DPT per TPS akan bertambah karena ada pengurangan TPS,” ujar Sopian saat rapat bersama media dengan tema “Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi Serta Informasi Publik di Shakti Hotel Bandung, Sabtu 8 Juni 2024.

Meski begitu, Sopian menegaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan apa yang telah menjadi ketentuan KPU tersebut. “Berapa pun jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS dalam Pilkada tahun ini, bakal kami implementasikan,” terangnya.

Dengan itu, pihaknya kata dia, tidak dapat berdiri sendiri sehingga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada.

Sopian menyebut, masyarakat harus turut berpartisipasi mengawasi tahapan pemuktahiran dan penyusunan daftar terpilih dalam Pilkada 2024 di tahun ini.

“Yang kita khawatirkan juga adalah pemuktahiran, yang dalam hal ini hasil pengawasannya. Karena kita mempunyai pengawas di tingkat kelurahan itu hanya satu. Sedangkan untuk petugas pemutakhiran itu lebih dari satu petugas,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan melaporkan ke Bawaslu Kota Bandung apabila menemukan pelanggaran. Utamanya dalam tahapan pemuktahiran data terpilih, termasuk fase pencocokan dan penelitian (coklit).

“Makanya, kita memang membutuhkan peran aktif masyarakat untuk berani atau pun melaporkan kepada Bawaslu kalau memang ada indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian data,” pintanya.

Di lokasi yang sama, Peneliti Hukum dari Meswara, Mega Nugraha Sukarna juga mengaku khawatir terkait kuota DPT pada Pilkada 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan