Spanyol dan Afrika Selatan Bersatu Gugat Israel ke ICJ atas Dugaan Genosida di Gaza

JABAR EKSPRES – Pemerintah Spanyol baru-baru ini mengumumkan akan bergabung dengan Afrika Selatan dalam menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas dugaan genosida di Gaza. Pengumuman ini datang hanya seminggu setelah Spanyol, bersama Irlandia dan Norwegia, resmi mengakui negara Palestina.

Dalam pernyataannya, Menteri Luar Negeri Spanyol, Jose Manuel Albares, menekankan bahwa tujuan utama mereka adalah mengakhiri perang dan menerapkan solusi dua negara. “Satu-satunya tujuan kami adalah mengakhiri perang dan menerapkan solusi dua negara,” ujar Albares, seperti dilansir AFP.

Saat ditanya mengenai apakah tindakan Israel di Gaza merupakan genosida, Albares mengatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya tergantung pada pengadilan. “Saat ini kita melihat perang berskala besar, yang tidak membedakan sasaran sipil dan militer di Gaza, serta risiko besar terjadinya dampak regional,” tambahnya.

Dalam sebuah forum ekonomi, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menyatakan dukungannya terhadap ICJ untuk menghentikan operasi militer Israel. “Penting bagi kita semua untuk memperkuat PBB, mendukung peran pengadilan sebagai badan peradilan tertinggi dalam sistem internasional yang berbasis aturan,” tegas Sanchez. Ia juga menambahkan bahwa Spanyol akan berdiri di sisi yang benar dari sejarah.

Afrika Selatan telah menggugat Israel ke ICJ sejak tahun lalu, menuduh bahwa serangan Israel di Gaza telah melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948. Israel sendiri dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

ICJ telah memerintahkan Israel untuk memastikan “akses tanpa hambatan” kepada penyelidik yang diamanatkan PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida tersebut. Dalam putusan pada 26 Januari lalu, ICJ juga memerintahkan Israel untuk melakukan segala cara mencegah tindakan genosida selama operasi militernya di Gaza. Selain itu, pada 24 Mei, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah dan tetap membuka perbatasan utama di sana untuk masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.

Afrika Selatan juga beberapa kali mendesak ICJ untuk mengeluarkan tindakan darurat lebih lanjut dengan alasan situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza. Meski putusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tersebut tidak memiliki cara konkret untuk menegakkannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan