JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Namun, Kejaksaan Tinggi Jabar belum menahan Arsan Latif meski statusnya resmi sebagai tersangka. Hal itu terlihat dari kegiatan Arsan Latif yang masih menjalani agenda kerja di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Sekarang masih menjalani agenda. Tadi dari Saguling, sekarang sedang perjalanan Cipatat untuk pengukuhan kepala desa,” kata Kabag Protokol dan Pimpinan (Prokompim), Andi Hikmat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/6/2024).
BACA JUGA: Polisi dan Komnas PA Minta Netizen Tak Sebar Video Viral Ibu Lecehkan Anak, Bisa Kena Hukum
Andi mengatakan, pada Rabu 5 Juni 2024, agenda kegiatan Arsan selain melangsungkan pelantikan dan pengukuhan kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Saguling, dan Cipatat. Arsan pun diproyeksikan akan menghadiri kegiatan KPU Bandung Barat di wilayah Kecamatan Batujajar.
“Rencananya habis dari sini, ke agenda KPU KBB di Batujajar. Kalau sesuai agenda yang sudah disusun, rencananya hadir tetap,” katanya.
Kendati begitu, Andi belum tahu apakah Arsan sudah mendapatkan informasi status tersangka terhadap dirinya.
BACA JUGA: Apakah Aplikasi Wilmar Benar-Benar Membayar? Hati-hati Kena Tipu
“Kalau soal info itu (menjadi tersangka), saya juga belum monitor apakah pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Tapi yang jelas sekarang masih menjalani agenda kegiatan,” tandasnya. (Wit)