JABAR EKSPRES – Dalam beberapa hari terakhir, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berbaju biru telah mengejutkan banyak orang.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Baca juga : Foto Pegi yang Viral di Media Sosial Ternyata Hegi Ryan, ini Fakta Sebenarnya
Ketua Komnas PA, Lia Latifah, menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian ini.
“Kami merasa miris dan sangat prihatin dengan situasi seperti ini,” ujar Lia pada Minggu malam, (2/6/24).
Lia menegaskan bahwa tanggung jawab utama orang tua adalah melindungi anak-anak mereka, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual.
“Seringkali, pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang-orang yang dekat dengan kehidupan anak-anak tersebut,” jelasnya.
Upaya Komnas PA dalam Menyelidiki Kasus
Komnas PA berencana untuk menyelidiki latar belakang ibu yang diduga melakukan pelecehan ini.
Lia menekankan pentingnya memahami alasan di balik tindakan tersebut.
“Ketika ada orang dewasa yang berani melakukan hal semacam ini, berarti ada perilaku atau kepribadian yang menyimpang pada orang tersebut,” tambah Lia.
Dalam video viral yang beredar, terlihat seorang wanita berkaos hitam melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak kecil berbaju biru, hingga membuat anak tersebut terkencing-kencing.
Wanita berinisial R, yang diduga sebagai pelaku, telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
Larangan Menyebarkan Video Pelecehan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut.
“Ini sedang dalam pemeriksaan, jadi bagi yang sudah melihat atau memiliki video tersebut, tolong jangan disebarkan lagi,” kata Ade Ary pada Senin, 3 Juni 2024.
Ade Ary juga memperingatkan bahwa penyebaran video asusila dapat diproses secara hukum.
“Penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA dapat dipidana berdasarkan undang-undang ITE,” tegasnya.
Baca juga : Klarifikasi Leader Aplikasi MSL GROUP “SURAT BUPATI PALSU!”
Ancaman Hukuman bagi Penyebar Video
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Pelanggaran ini bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun.