JABAR EKSPRES – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) dalami asal muasal pemasok 109 ton emas ilegal yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.
Ketut menegaskan 109 ton emas yang diproduksi dengan cap Antam tersebut asli dan hanya beredar di Indonesia.
Meski demikian, LM Antam masih berlaku dan memiliki nilai jual, dan bisa juga dijual lagi ke Antam.
Baca Juga:Kemenag Bakal Beri Sanksi Biro Perjalan Haji yang Gunakan Visa Tidak ResmiLanggar UU Imigrasi, 4 Warga Aceh Didakwa Akibat Selundupkan 72 Orang Rohingya
Selain itu, suplai di masyarakat itu menjadi tinggi sehingga antara permintaan dan penawaran jadi tidak seimbang yang menyebabkan harga emas di pasaran menjadi rendah.
‘’Nah kami mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara, itu satu,’’ ujarnya.
Yang kedua, beberapa item pendapatan yang harus diterima oleh negara karena tidak melalui satu prosedur tersebut malah menjadi kerugian negara.
