‘’Uang pribadi, Yang Mulia,’’ imbuh Febri
Pada kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima grafikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono Muhammad Hatta. Keduanya merupakan coordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA: Anak Eks Bupati, Rian Firmansyah dapat Rekomendasi Balonbup KBB dari NasDem
Atas perbuatannya tersebut, SYL didakwa dengan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 hurf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.