JABAR EKSPRES – Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam Tbk) Nikolas D. Kanter menjamin keaslian emas yang diproduksi antara tahun 2010-2021.
Hal itu disampaikan Nikolas pada Komisi VI DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mind ID, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Hal tersebut disampaikan Nikolas sebagai jawaban atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima. Terkait keaslian emas 109 ton yang diproses antara tahun 2010 hingga 2021.
Baca Juga:Puluhan Buruh CV Vhileo Majalaya Geruduk PN Bandung, Ini AlasannyaBambang Sutantono Mundur, Mentri PUPR jadi Pengganti Kepala Otorita IKN
Namun kejaksaan melihat emas yang diproses PT Antam dalam kurun waktu 2010-2021. Itu di luar dari yang dihasilkan di Pongkor, kemudian diberitakan sebagai emas palsu.
Sehingga Niko menegaskan, tidak ada emas palsu yang diproses PT Antam Tbk. Namun dalam proses lebur cap, Antam tidak membebankan biaya licensing atau branding yang dianggap merugikan negara.
“bukan emas palsu, namun di dalam proses lebur cap ini ada branding atau licensing yang dilihat oleh kejaksaan ini merugikan. Jadi diproses di antam tapi tidak membebankan biaya licensing atau branding,” tutur Nikolas.
