JABAR EKSPRES – Suami penyanyi ternama Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan, Selasa (4/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan laporan tersebut.
“Iya, benar. Saat ini polisi masih dalam proses,” ujar AKBP Bintoro kepada media, Selasa (4/6/2024).
BACA JUGA:Soal Naturalisasi, Menpora: Hanya yang Memiliki Darah Indonesia
Lebih lanjut, Bintoro menuturkan bahwa saat ini kasus tersebut telah naik status ke tahap penyidikan.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Suami dari penyanyi BCL itu diketahui dilaporkan atas kasus dugaan penipuan, oleh mantan istrinya yang berinisial AW.
BACA JUGA:Setorkan PNBP Sebesar Rp888 M, PT Timah Alami Penurunan di Tahun 2023
Tiko diduga melakukan tindkan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar. Yang diduga telah dilakukannya sejak tahun 2022.
Sementara itu, hingga saat ini pihak terduga, Tiko Aryawardhana masih bungkam terkait tudingan atas dirinya.