JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya, mengabulkan permohonan penghapusan batas usia calon kepala daerah, yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Kamis (30/5/2024).
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024) kemarin.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon Partai garuda,” demikian bunyi putusan tersebut.
BACA JUGA:Masa Tanggap Darurat Penanganan Erupsi Gunung Ibu Diperpanjang
Berdasarkan putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah.
Termasuk diantaranya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. Hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut menyatakan bahwa, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan. Berusia paling rendah 30 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon.
BACA JUGA:Yakin Persib Juara Hari Ini, Asep Mulyadi: Taktik dan Semangat Cukup Raih Hasil Maksimal
Namun, dengan dikabulkannya permoohonan dari Partai Garuda, maka syarat batas minimal usia calon dan penghitungannya untuk menjadi kepala daerah mengalami perubahan.
MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya. Atau setelah berakhirnya status calon menjadi terpilih.
Menurutnya, system penghitungan usia berdasarkan pada saat mendaftar, berpotensi merugikan warga negara yang tidak dapat mencalonkan diri. Karena usianya baru mencapai 30 tahun saat penetapan pasangan calon.
Di bagian akhir putusan tersebut, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.