JABAR KEPSRES – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PK (27) asal Jogja menjadi korban suntik filler payudara yang berakhir tragis.
Setelah disuntik 200 cc silikon, PK mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengonfirmasi insiden ini pada wartawan pada Rabu (29/5/2024).
Meskipun demikian, Adrian tidak memberikan rincian identitas korban, dengan alasan fokus pada penanganan kasus tersebut.
Baca juga : Usai Viral Kejar-Kejaran dengan Polantas di Tol, Pemilik Pajero Pelat Palsu Diminta Klarifikasi
Kejadian yang berlangsung pada Sabtu (25/4) ini bermula saat korban membuat reservasi perawatan payudara di salon tersebut. Korban dan pelaku sepakat untuk menyuntikkan silikon sebanyak 500 cc.
“Sehari sebelumnya, mereka sudah janjian pada tanggal 24 Mei, dan sudah melakukan pengecekan bahwa dibutuhkan sekitar 500 cc,” jelas Adrian.
Pada suntikan pertama sebanyak 100 cc, kondisi korban masih normal. Namun, saat disuntik 100 cc yang kedua, tubuh korban mulai kejang-kejang dan akhirnya meninggal di lokasi kejadian.
Salon Filler Payudara Ditutup Polisi
Ricardo Salon & Bridal, tempat kejadian, telah beroperasi selama dua tahun. Mereka biasanya melayani filler dagu dan hidung.
Namun, layanan suntik payudara diduga tersebar melalui mulut ke mulut.
“Kami sudah menyita spanduk mereka. Tidak ada layanan suntik payudara yang tertera di sana. Ini sepertinya tersebar dari mulut ke mulut,” jelas Adrian.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengungkapkan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam praktik ini ilegal. Dia menegaskan akan mengusut asal muasal bahan suntik tersebut.
Suntikan Dilakukan oleh Eks Perawat
Salah satu tersangka, EK (36), yang merupakan karyawan salon, adalah mantan perawat. Namun, EK tidak lagi bekerja di rumah sakit karena kontraknya tidak diperpanjang.
“Meski dia mantan perawat, dia tidak bisa melakukan penyuntikan tanpa pendampingan dokter,” jelas Adrian.
Polisi akan menyelidiki lebih lanjut mengenai profesi EK karena kasus ini telah menyebabkan menghilangkan nyawa.
Baca juga : Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Mabes Polri, Dinilai Memicu Kegaduhan
“Saat ini EK dan bos salon, SMT (40), sudah ditahan. Mereka dituduh melakukan malpraktik dan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan,” pungkas Adrian.