JABAR EKSPRES – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah sebut pihak penyidik akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan untuk disidangkan. Hal itu disampaikan Febrie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Pada kesempatan itu, Febrie mengatakan bahwa pihak penyidik telah menetapkan jumlah tersangka dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh suami dari aktris Sandra Dewi ini.
“Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan,” ujar Febrie di Jakarta, Rabu (29/5).
BACA JUGA:Lagi, Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Hari ini
Selain itu, Febrie juga menuturkan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saat ini telah diminta untuk segera merampungkan perhitungan total kerugian negara akibat dari adanya tambang timah illegal itu.
Jaksa Agung Muda yang belum lama ini dikabarkan dibuntuti oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 itu pun mengatakan bahwa, Kejagung tidak akan berhenti pada 22 tersangka yang telah ditetapkan.
Febrie menegaskan bahwa selama adanya alat bukti yang kuat, Kejagung tidak segan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi besar-besaran ini. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa kejaksaan bekerja secara profesional.
BACA JUGA:Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Ini Kisah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Jauh dari Sorotan
“Jadi, yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini professional, bertindak dalam koridor ketentuan,” tutur Febrie.
Febrie menambahkan, jika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka publik dapat melihat adanya alat bukti san keterangan saksi yang dibuka di pengadilan.
Hal ini juga sekaligus menjawab pemberitaan mengenai adanya jenderal polisi berinisial B yang terlibat dalam kasus korupsi 271 T tersebut.
“Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat untuk usulan sebagaai tersangka dari hasil persidangan,” jelasnya.