Tetapkan 22 Tersangka, Kejagung Segera Limpahkan Perkara Korupsi 271 T ke Pengadilan

Jaksa Agung Muda, Febrie Ardiansyah pada Penutupan Musyawarah Perncanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2024. Dok Humas Pidsus Kejagung
Jaksa Agung Muda, Febrie Ardiansyah pada Penutupan Musyawarah Perncanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2024. Dok Humas Pidsus Kejagung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah sebut pihak penyidik akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan untuk disidangkan. Hal itu disampaikan Febrie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Pada kesempatan itu, Febrie mengatakan bahwa pihak penyidik telah menetapkan jumlah tersangka dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh suami dari aktris Sandra Dewi ini.

Jaksa Agung Muda yang belum lama ini dikabarkan dibuntuti oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 itu pun mengatakan bahwa, Kejagung tidak akan berhenti pada 22 tersangka yang telah ditetapkan.

Baca Juga:SMPN 45 Bandung Tegaskan, Penerimaan Siswa Jalur Zonasi Dilakukan Secara Terbuka dan Sesuai PeraturanSisi Lain TPST Babakan Siliwangi, Ini Penjelasan Pemkot Bandung

Febrie menambahkan, jika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka publik dapat melihat adanya alat bukti san keterangan saksi yang dibuka di pengadilan.

Hal ini juga sekaligus menjawab pemberitaan mengenai adanya jenderal polisi berinisial B yang terlibat dalam kasus korupsi 271 T tersebut.

“Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat untuk usulan sebagaai tersangka dari hasil persidangan,” jelasnya.

0 Komentar