“PP Tapera ini akan semakin mempersulit dan memberatkan buruh dengan iuran wajib yang dipotong dari upah pekerja setiap bulan. potongan upah buruh sudah terlalu banyak dari BPJS Kesehatan, Jamsostek, Jaminan Pensiun dan lain sebagainya,” ungkapnya
Maka dari itu, Roy meminta pemerintah untuk segera membatalkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera tersebut. “kalau pemerintah memaksakan buruh akan mengambil jalan untuk melakukan aksi penolakan mengenai Tapera. Jadi kita meminta kepada pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP tersebut,” pungkasnya.