Soal PP 21 tentang Tapera, APINDO Jabar dan Buruh Berikan Reaksi

JABAR EKSPRES  – Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau disebut Tapera.

Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Jawa Barat (APINDO Jabar), mengaku merasa keberatan sebab dalam PP tersebut nantinya para pekerja maupun pengusaha akan diberikan beban tambahan yakni pemotongan upah atau gaji mulai dari 0,5 – 2,5 persen untuk program Tapera.

“Tentu progam tersebut (Tapera) memberatkan baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5 persen bagi Pekerja dan 0,5 persen bagi pemberi kerja dari besaran upah pekerja,” ucap Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik melalui keterangan resminya usai dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres, Kamis (30/5).

BACA JUGA: Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa untuk Kasus Vina Cirebon

Selain memberikan beban tambahan, Ning menyebut penerbitan progam Tapera ini juga tidak patut dilakukan oleh pemerintah mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya.

“Ini (penerbitan Program Taepra) sebetulnya tidak diperlukan karena berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30 persen dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan. Sehingga APINDO Jabar menilai bahwa aturan Tapera ini akan semakin menambah beban baik pengusaha maupun Pekerja,” ungkapnya

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah dapat segera mengkaji dan mempertimbangkan kembali terkait penerbitan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut. Dan APINDO Jabar juga akan terus mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program tapera tersebut,” imbuhnya

Disisi lain, para buruh juga yang tergabung kedalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar menolak dengan adanya penerbitan PP Nomor 21 tahun 2024 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (tapera).

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto menegasakan, pihaknya bersama SPSI pusat bahwa PP tersebut nantinya akan semakin mempersulit pekerja dengan adanya pemotong gaji sebesar 0,5 – 2,5 persen untuk program Tapera.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan