JABAR EKSPRES – Kemajuan teknologi membawa berbagai dampak positif dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di sisi lain, kemajuan ini juga menghadirkan dampak negatif yang tidak bisa diabaikan, salah satunya adalah maraknya aplikasi judi online.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana (UNLA) Hernawati RAS mengatakan, saat ini perjudian online semakin marak dan menjadi masalah serius di masyarakat. Berbagai faktor mendorong orang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, termasuk faktor ekonomi.
“Keinginan untuk kaya mendadak, dan lingkungan yang menggiurkan itu juga menjadi faktor masyarakat memilih judi online ini,” katanya melalui siaran tertulisnya, Kamis 30 Mei 2024.
Menurutnya, banyak masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi dan perjudian online sering kali dilihat sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat. Namun, realitas yang dihadapi jauh dari harapan.
”Banyak individu yang malah terjerat dalam perjudian online justru mengalami kebangkrutan, terlilit pinjaman online, mengalami gangguan kesehatan mental, dan kecanduan yang sulit dihentikan,” ujarnya.
Data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan betapa masifnya aktivitas perjudian online di Indonesia. Dari Januari hingga Oktober 2023, tercatat ada 168 juta transaksi perjudian online dengan nilai mencapai Rp327 triliun.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022, tercatat 121 juta transaksi dengan nilai Rp155 triliun. Bahkan, pada triwulan pertama tahun ini saja, nilai transaksi sudah mencapai Rp100 triliun.
”Angka-angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan menggambarkan betapa seriusnya masalah ini,” bebernya.
Hernawati mengatakan, penegakan hukum menjadi tantangan besar dalam mengatasi perjudian online. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya untuk memberantas aktivitas ilegal ini. Namun, perjudian online yang beroperasi secara lintas batas dan menggunakan teknologi canggih sering kali menyulitkan proses penegakan hukum.
”Situs-situs judi online mudah diakses dan sering kali beroperasi dari luar negeri, sehingga sulit dijangkau oleh otoritas setempat,” katanya.
Selain itu, upaya penegakan hukum juga menghadapi tantangan dalam hal pemberantasan pinjaman online ilegal yang sering kali berkaitan erat dengan perjudian online.
Menurut Hernawati, banyak pelaku perjudian yang terjerat dalam lingkaran setan pinjaman online untuk menutup kerugian mereka, yang pada akhirnya menambah beban ekonomi dan psikologis.