JABAR EKSPRES – Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung sudah merilis 22 tersangka korupsi Timah salah satunya Mantan Dirjen Minerba ESDM.
Jampidus menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.
‘’Benar hari kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,’’ kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidus Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (29/5).
BACA JUGA: Bawaslu Jabar Bersiap Awasi Coklit
Kuntadi menjelaskan, BGA diperiksa bersama empat orang saksi. Hingga kini pemeriksaannya masih berlangsung, dan setelah proses pemeriksaan selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Dalam perkara kasus timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
‘’RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,’’ kata Kuntadi.
BACA JUGA: Bukan 271 Triliun, Ternyata Segini Kerugian yang Ditanggung Negara Imbas Korupsi Timah
Ia juga menambahkan perubahan tersebu dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apa pun.
‘’Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,’’ tuturnya.
Penyidik menjerat BGA dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
BACA JUGA: 5 HP Flagship dengan Harga Terjangkau di Mei 2024, Ada Apa Saja?
‘’Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,’’ kata Kuntadi.
Kuntadi menambahkan satu dari 22 tersangka ini, ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selain itu, pihaknya telah memeriksa 200 orang saksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun.