Bukan 271 Triliun, Ternyata Segini Kerugian yang Ditanggung Negara Imbas Korupsi Timah

JABAR EKSPRES – Jaksa Agung Muda, Febrie Ardiansyah menyampaikan total kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024) Febrie menyatakan bahwa, kerugian yang ditanggung negara akibat aktivitas pertambangan ilegal itu mencapai Rp300 triliun.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Muda yang belum lama ini dikabarkan dibuntuti beberapa anggota Densus 88 tersebut mempersilahkan media untuk sama-sama mengawal kasus ini.

BACA JUGA:Beri Uang hingga Jabatan Kepada Pedangdut Nayunda, SYL: Saya Merasa Utang Budi

“Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami,” ujar Febrie.

Selain itu, dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis ini, Febrie menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial.

Pihak penyidik dari Kejagung mengaku menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. Serta mempelajari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.

BACA JUGA:Tetapkan 22 Tersangka, Kejagung Segera Limpahkan Perkara Korupsi 271 T ke Pengadilan

“Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh apa. Kami kjuga dibantu dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” jelasnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi juga menuturkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara. Beberapa sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar dapat segera disidangkan.

Sementara itu, nantiya kasus ini akan disidangkan di Jakarta atau Bangka Belitung yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Gelar Pra Rekontruksi Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Tak Hadirkan Pegi di Lokasi

Namun, hingga saat ini Kuntadi megatakan bahwa Kejagung masih mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan lokasi sidang. Efisiensi dan efektivitas penanganan perkara menjadi faktor yang dipertimbangkan.

“Nanti masalah sidang di mana, akan dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas penanganan perkara akan dipertimbangkan, termasuk sisi kemudahan para saksi untuk dihadirkan,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan