Polisi Tembak 1 dari 3 Pelaku Penusukan di Soreang, Ķetiganya Merupakan Geng Motor

BACA JUGA: Microsoft Hadirkan Bot Copilot ke dalam Aplikasi Telegram

Kemudian pihaknya pun langsung menangkap ketiga tersangka dan satu tersangka dilakukan tembak ditempat.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup dan dilapisi dengan Pasal 338 pembunuhan dan dilapisi lagi dengan Pasal 55.

“Bagi kedua tersangka yang masih pelajar tetap akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku, meskipun mereka hanya melakukan membonceng tersangka, membuntuti korban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan