Polemik PP Tapera, Menteri PUPR Pastikan Iuaran Tapera Bukan Uang Hilang

JABAR EKSPRES – Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik ditengah masyarakat karena diambil dari gaji atau upah pekerja sebesar tiga persen.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Tapera yang disetor paling lambat tanggal 10, bukan uang yang hilang, melainkan digunakan untuk pembiyaan anggota membeli rumah.

‘’Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang,’’ kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5).

BACA JUGA: Pemprov Jabar Siapkan 10.000 Pompa Air untuk Atasi Kekeringan Lahan

Menteri PUPR ini mengatakan melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.

Menurut Basuki program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

‘’Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden,’’ tutur Basuki.

BACA JUGA: HAJI : HArokah Al Jundiyyah Al Islaamiyyah Li Al Aqshoo, Ini Misi yang Tersirat Dari Haji

Regulasi mengani Tapera diteken oleh Presiden Jokori pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yaitu ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

BACA JUGA: Ramalan Cuaca Serang Hari Ini, Rabu, 29 Mei 2024

Adapun untuk besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara Perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sementara untuk Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan