Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum akan Buktikan Lewat Praperadilan

JABAR EKSPRES  – Sugianti Iriani, Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mengaku akan membuktikan kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Sugianti mengaku akan melakukan upaya hukum lewat sidang praperadilan agar bisa membuktikan bahwa Pegi alias Perong tidak bersalah.

“Tentu kita akan terus melakukan upaya hukum salah satunya dengan Praperadilan, ita akan melihat bahwa penetapan tersangka (terhadap Pegi) sudah sesuai dengan SOP atau belum. Jadi kita akan kaji ulang karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang kita lihat,” ucapnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Rabu (29/5).

Soal pernyataan tim penyidik bahwa Pegi merupak otak dari semua kejadian yang terjadi pada 8 tahun silam, Sugianti menyebut hal itu harus dibuktikan melalui putusan inkrah dari pengadilan.

BACA JUGA: 2 DPO Kasus Vina Cirebon Mendadak Dihapus, Kriminolog UNISBA: Jadi Pertanyaan Selanjutnya

Usai kliennya disebut sebagai otak semua kejadian delapan tahun silam ini, Sugianti menegaskan bahwa semua harus dibuktikan melalui putusan inkrah dari pengadilan.

“Seharusnya tidak boleh mendiksi seperti itu (bahwa Pegi Otak pelaku) karena didalam hukum pidana itu tetap sebelum ada putusan inkrah itu harus ada praduga tak bersalah. Jadi belum tentu dia dikatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah,” ungkapnya.

Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga Pegi alias Perong tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.

“Kita rencana nanti mau ke Polda (Jabar) untuk minta pengajuan permohonan permintaan BAP. Kemudian mau masukin juga kuasa baru, karena beberapa Advokat itu bergabung untuk bantu menyelesaikan permasalahan Pegi dan membebaskan Pegi dari semua tuduhan,” pungkasnya

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) mengungkapan bahwa Pegi alias Perong merupakan otak pelaku dari peristiwa kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Vina dan pacarnya Rizky atau Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Bahkan menurut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Pegi juga merupakan orang pertama yang melakukan tindakan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap Vina yang pada saat itu masih dibawah umur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan