Jadi DPO Satu-satunya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Jelaskan Begini

Sehingga dengan informasi asal tersebut, Surawan meyakini bahwa DPO dalam kasus pembunuh Vina dan Eky, yakni hanya satu bernama Pegi Setiawan alias Perong.

 

“Kami meyakinkan selama ini bahwa ada keterangan berbeda dari para tersangka karena ada yang menerangkan tiga (orang), ada yang menerangkan juga tiga tapi dengan nama yang berbeda, bahkan ada yang lima. Nah setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini (dua DPO lain) itu hanya asal sebut,” katanya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Minggu (26/5) kemarin.

“Jadi tidak ada tersangka lain (selain Pegi), tapi jika dikemudian hari ada muncul tersangka lain, kami akan langsung melakukan pemeriksaan. Tetapi sejauh ini fakta dalam hasil penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga (orang). Jadi tersangka jumlahnya semua ada sembilan bukan sebelas, delapan sambil melakukan persetubuhan, satu tidak,” imbuhnya.(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan