JABAR EKSPRES – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Mabes Polri, hal ini karena film tersebut dinilai memicu kegaduhan di masyarakat.
Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar, menjelaskan alasan di balik pengaduan ini kepada pihak kepolisian.
Baca juga : Viral Alan Walker Temui Guru Musik dan Siswa SMA Al-Azhar di Medan
“Hari ini kami telah berkonsultasi dengan Penyidik Siber Mabes Polri terkait film ‘Vina’ yang sedang viral. Kami dari ALMI melaporkan film ini karena kami menduga film tersebut menimbulkan kegaduhan di publik, baik di media sosial maupun platform lainnya” ujar Muallim Bahar, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/24).
Menurut ALMI, kasus kematian Vina saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Proses penyidikan sedang berjalan di Polda Jawa Barat dan belum berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Ketua ALMI, Zainul Arifin, menyebutkan bahwa ada dua dasar hukum yang menjadi acuan pelaporan ini.
“Pertama, ada delik pidana terkait UU ITE pasal 28 ayat 2, dan kedua, pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.
“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan pemerintah terkait tindak pidana yang mengandung SARA dan menimbulkan kegaduhan,” tutupnya.
Baca juga : Linda Teman Vina Diperiksa, Ngaku Gak Kenal Pegi Apalagi Tersangka Lain
Diketahui, film Vina: Sebelum 7 Hari dianggap membangkitkan kembali kasus yang belum selesai namun telah ditutup.
Setelah film tersebut tayang, pihak kepolisian kembali mengumumkan tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus kematian Vina, seorang gadis 16 tahun yang tewas akibat penganiayaan dan pelecehan seksual.