Apa Itu Tapera? Ramai Soal Gaji Dipotong Tapera, Ini Kriteria Pesertanya

Meskipun demikian, Pekerja Mandiri yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum juga dapat menjadi Peserta Tapera.

Selanjutnya, pada Pasal 7 dijelaskan bahwa kategori Pekerja yang dimaksud tersebut meliputi berbagai profesi seperti calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Presiden Jokowi menyadari bahwa setiap kebijakan baru akan selalu mendapatkan berbagai tanggapan, baik positif maupun negatif.

Termasuk dalam hal pemotongan gaji karyawan untuk iuran sebagai peserta Tapera. Sebelumnya, situasi serupa juga terjadi saat pemerintah mengenakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara iuran untuk warga miskin ditanggung secara gotong royong.

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan