JABAR EKSPRES – Sejumlah organisasi pers melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak revisi Undang-Undang (RUU) Peyiaran yang dianggap kontroversi di depan Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024).
Dalam aksinya itu, para pelaku media tersebut menyatakan penolakan terhadap draf RUU penyiaran, karena dianggap berpotensi melemahkan pers.
Salah satu pasal yang ditolak dalam RUU Penyiaran yakni Pasal 50 B Ayat (2) yang memuat Standar Isi Siaran (SIS) dimana salah satu poinnya adalah huruf C terkait larangan liputan maupun penayangan eksklusif atau jurnalisme investigasi.
BACA JUGA:Puluhan Petugas Diterjunkan, DKPP Kota Bandung ‘Standby’ Jelang Idul Adha
Pasal tersebut dianggap dapat melemahkan pers, karena dengan adanya pembatasan atau pelarangan melakukan jurnalisme investigasi, maka ruang gerak pers akan sangat terbatas.
Sementara itu, pasal tersebut pun tidak sejalan dengan pasal 4a UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Namun apabila RUU Penyiaran ini disahkan, maka kemerdekaan pers akan hilang. Kemudian hal tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA:Jadi Otak Pelaku, Polisi Sebut Pegi Orang Pertama yang Melakukan Pemerkosaan Terhadap Vina
Membatasi kegiatan pers juga termasuk dalam perampasan hak berpendapat orang lain, dan hal itu tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 yang membahas tentang kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat.
Selain itu, selama ini jurnalisme investigasi selalu berdampak baik bagi masyarakat. Adanya proses investigasi mendalam membantu masyarakat mengetahu informasi secara menyeluruh dan mendalam.
Salah satu contohnya pada kasus Ferdy Sambo, berkat adanya jurnalisme investigasi kasus yang melibatkan jajaran Polri tersebut dapat terungkap. Sementara jika RUU Penyiaran disahkan maka akan membatasi ruang gerak para pelaku media khususnya pers.