“Nah, masuk tagihan bulan Mei kok melonjak sampai Rp 1.8 juta lebih, dengan pemakaian KWH sebesar 1028. Pemakaian KWH bulannya hanya 768. Jadi masuk tagihan Mei, pemakaian KWH naik sampai 260,” ungkapnya.
Menurut Ari, sejak bulan Ramadan sampai selepas lebaran, ia lebih banyak di luar kota, sehingga tak banyak pemakaian listrik di rumahnya, termasuk AC.
Kondisi tersebut berbeda dengan akhir tahun 2023 sampai awal tahun 2024, banyak kegiatan di rumahnya yang sampai malam hari.
BACA JUGA: Hadirkan Solusi Digital, Pemkab Bandung Luncurkan Program Bewara DS di 280 Lokasi Wifi Gratis
“AC juga nyala terus, televisi, komputer, terus ada tukang juga yang kerja menggunakan listrik. Tapi tagihannya masih wajar di Rp 1.3 juta. Ini setelah pemakaian berkurang atau normal, tagihan malah naik. Makanya, saya minta bukti pencatatan KWH oleh petugas catat PLN. Benar dicatat (sekarang di foto) apa ditembak, makanya jadi lonjak 260 Kwh. Tapi saya minta buktinya nggak dikasih. Makanya saya mau membawa masalah ini ke BPSK,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ari mengaku ragu atas penjelasan pihak ULP Cipayung yang menyatakan bahwa nominal tagihan tersebut sudah sesuai dengan perhitungan akumulasi dari pemakaian bulan sebelumnya.
Ia menduga ULP Cipayung yang tidak melakukan pencatatan meter dan mengeluarkan bukti dokumen yang diduga dimanipulasi.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, pencatatan meter untuk pelanggan yang menggunakan KWH pascabayar merupakan kewajiban pihak PLN. Perhitungan jumlah tagihan pun harus sesuai dengan hasil pencatatan tersebut.
Selain soal pencatatan meter listrik yang diragukan, Ari menyebut yang lebih aneh adalah petugas pencatat PLN yang membayar talangan tagihan listrik di rumahnya, Padahal, ia sudah melarangnya.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Bandung Kamis, 23 Mei 2024 Berawan
“Makin janggal lagi karena petugas pencatat ini ternyata sudah pensiun, namun masih dipekerjakan oleh PLN. Nah, semenjak itu tagihan listrik saya selalu naik dan itu gak wajar dalam setiap bulannya,” paparnya.
Ari mengatakan, terkait petugas yang membayar talangan tagihan listriknya itu diadukan ke pusat layanan konsumen PLN Pusat.