Warga Bogor Gugat Dua Perusahaan Ke PN, Ini Alasannya!

JABAR EKSPRES – Seorang warga Kota Bogor Hani (40) menggugat dua perusahan yakni PT GIK dan PT AMP secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Rabu (22/5).

Mirisnya, uang yang mencapai setengah miliar dari hasil keringat menjadi kontraktor itu belum dibayarkan sejak tahun 2021 silam.

Hani mengatakan, saat ini, proses gugatan sudah memasuki tahap mediasi yang ketiga.

Namun, proses mediasi yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024 pun berlangsung alot dan belum menemui titik terang.

BACA JUGA: DPRD Jabar Teken Kerja Sama dengan DPRD Chungcheongnam-do Korsel

“Deadlock. Pihak dari sana (perusahaan) yang minta ditunda,” kata Hani saat ditemui di Kantor PN Bogor.

Dia menceritakan, awalnya dirinya ditawari membangun rumah oleh PT GIK sesuai dengan nilai SPK 2,75 permeter di salah satu perumahan yang berlokasi di Desa Sukadamai, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

“Dan kami bangun sesuai kesepakatan, seharusnya kan ada pertermin ya ada pembayaran 10 persen, itu enggak dibayar.  Karena tidak dibayar-bayae kami meminta,” ucapnya.

BACA JUGA: Kemenhub Stop Subsidi BTS Biskita Trans Pakuan Bogor, Pemkot Butuh Rp56 M untuk Lanjutkan Layanan

“Terus kami minta tolong karena sudah kehabisan dana juga, karena seharusnya ada pembayaran pertermin. Di sini tertulis harga permeter 2,75 ya. Itu sudah ada 11 unit yang kami bangun separuh, karena kami kehabisan modal,” sambungnya.

Dia menjeleaskan, untuk termin pertama, termin kedua tidak dibayar, kemudian pihaknya berhenti membangun dan meminta hak nya dibayarkan

“Mereka tidak mau membayar. Alasannya, berbagaimacam. Setelah kami berjuang, kami memutuskan menggugat secara perdata sebagai wanprestasi,” ucapnya.

BACA JUGA: Tampil Percaya Diri Buat Putri KW Lolos ke 16 Besar Malaysia Masters

Sementara itu, kuasa hukum Hani, Adi Purnomo meminta tergugat untuk memenuhi kewajiban kliennya, sesuai dengan kontrak dalam SPK.

Klien nya meminta pihak perusahaan untuk membayar kerjaannya senilai Rp2.750.000 permeter, sesuai kontrak yang disepakati dalam surat perjanjian kerja (SPK).

Di mana, pekerjaan yang ia lakukan sendiri sudah mencapai progres 55 persen, dalam artian senilai Rp589.158.900 yang harus dibayarkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan