Dirinya berharap di masa sosialisasi dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan untuk menurunkan secara mandiri reklame-reklame yang melanggar aturan.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Cimahi Tegaskan Komitmen ASN Menjelang Pilkada 2024
“Harapannya kami, begitu disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan itu bisa merespon dengan membuka sendiri,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dalam upaya penertiban ini.
“Penertiban ini tidak hanya menyasar alat peraga kampanye, tetapi semua reklame yang melanggar aturan dan membahayakan masyarakat,” ujar Anto sapaanya.
BACA JUGA: Satu DPO Kasus Vina Tertangkap, Pegi Alias Perong Diduga Ganti Identitas
Ketua KPU Kota Bogor, Muhamad Habibi Zaenal Arifin menegaskan, bahwa tahap sosialisasi sudah dimulai.
“Kita akan lakukan rapat koordinasi untuk menetapkan titik mana saja yang boleh dilakukan penempatan atau penempelan alat peraga kampanye setelah memasuki masa kampanye,” papar Habibi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan semua stakeholder, termasuk PPS dan Panwas di kelurahan, untuk menentukan titik-titik strategis yang tidak membahayakan masyarakat. (YUD)