Aparat Gabungan di Kota Bogor Sepakat Babat Abis Reklame Pilkada Langgar Aturan

Aparat gabungan bersama jajaran Pemkot Bogor saat menggelar rapat koordinasi, Rabu (22/5). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Aparat gabungan bersama jajaran Pemkot Bogor saat menggelar rapat koordinasi, Rabu (22/5). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Dirinya berharap di masa sosialisasi dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan untuk menurunkan secara mandiri reklame-reklame yang melanggar aturan.

“Harapannya kami, begitu disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan itu bisa merespon dengan membuka sendiri,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dalam upaya penertiban ini.

Baca Juga:Pemkab Bogor Uji Coba Mall Pelayanan PublikRatusan Ton Sampah di Kota Bogor Dibiarkan Menumpuk, Ini Penyebabnya!

“Penertiban ini tidak hanya menyasar alat peraga kampanye, tetapi semua reklame yang melanggar aturan dan membahayakan masyarakat,” ujar Anto sapaanya.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhamad Habibi Zaenal Arifin menegaskan, bahwa tahap sosialisasi sudah dimulai.

“Kita akan lakukan rapat koordinasi untuk menetapkan titik mana saja yang boleh dilakukan penempatan atau penempelan alat peraga kampanye setelah memasuki masa kampanye,” papar Habibi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan semua stakeholder, termasuk PPS dan Panwas di kelurahan, untuk menentukan titik-titik strategis yang tidak membahayakan masyarakat. (YUD)

0 Komentar