JABAR EKSPRES – PT Taspen (Persero) telah mempersiapkan jadwal pembayaran gaji 13 kepada para penerima pensiunan, dengan pencairan yang dijadwalkan dimulai paling cepat pada tanggal 3 Juni 2024.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian gaji ke-13 kepada para aparat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Paling cepat dibayarkan pada 03 Juni 2024,” demikian keterangan yang dikutip dari Instagram @taspen, Selasa (21/5/2024).
Adapun besaran gaji 13 pensiunan ini terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Selain itu, gaji 13 pensunan tidak dikenakan potongan iuran, kredit pension, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
BACA JUGA: Komitmen Bayar SHT! PTPN I Tetap Erat Bergandeng Tangan dengan Pensiunan
Menurut Yoka Krisma Wijaya, Sekretaris Perusahaan Taspen, penyaluran gaji ke-13 ini adalah bentuk komitmen Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun, dalam menjalankan perannya untuk memastikan kesejahteraan dan kemandirian bagi masyarakat, khususnya para pensiunan.
Sebagai yang diketahui, Taspen adalah perusahaan yang beroperasi dalam bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penipuan yang menggunakan nama Taspen. Itulah informasi terkait jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan.
BACA JUGA: Pensiunan ASN, TNI, Pori dan BUMN Dapat Peluang untuk Agen Kurir Mantap