Anggota Komisi X DPR RI Kritik Sesditjen Dikti Terkait Pernyataan Kuliah Sebagai Kebutuhan Tersier

JABAR EKSPRES – Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji, mengkritik pernyataan mengenai pendidikan tinggi atau kuliah sebagai kebutuhan tersier yang dinilai perlu dikoreksi agar tidak menyesatkan masyarakat Indonesia.

“Ini saya rasa perlu dikoreksi,” ujar Nuroji dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

Nuroji menilai pernyataan tersebut seolah-olah memberikan kesan bahwa pendidikan tinggi bukan merupakan hal penting yang perlu ditempuh oleh masyarakat. Kritik ini dilontarkan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang mengklasifikasikan perguruan tinggi sebagai kebutuhan tersier sehingga hanya merupakan pilihan.

Baca juga: Disidak Dinas, Pihak Gacoan Akui Ada Kebocoran Limbah

Nuroji menyayangkan bahwa pernyataan tersebut justru disampaikan oleh pejabat dari Kemendikbudristek.

Ia menekankan bahwa UUD 1945 mewajibkan negara memberikan pendidikan kepada setiap warga negara. Pasal 28 ayat C UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.

Sebelumnya, Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan bahwa perguruan tinggi termasuk dalam klasifikasi pendidikan tersier.

“Pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar,” kata Tjitjik dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu, (15/5).

Baca juga: Limbah Gacoan Diduga Bocor Cemari Taman Kota, DLH Banjar Segera Cek 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan