Adab Menagih Utang, Agar tidak Terjadi Perselisihan

JABAR EKSPRES – Sering kali kita mendapati perselisihan terjadi saat seseorang menagih utang bahkan sampai terjadi pertumpahan darah. Agar tidak sampai terjadi pertengkaran, ada adab khusus jika akan menagih utang.

Sesungguhnya transaksi hutang piutang tidak selalu berujung dengan perselisihan, jika dua pihak masing-masing bisa mengerti, justru hutang piutang bisa menjadi amalan yang berpahala.

Yakni pahala bagi yang memberikan utang karena menolong sesama dalam keadaan membutuhkan.

Namun yang terjadi sekarang ini, banyak berita tentang putusnya tali silaturohim antar keluarga dan pertemanan karena masalah utang yang tidak terselesaikan .

Ada aturan dalam menagih utang yang dituangkan di akhir surat Al-Baqarah.

Baca juga : Ini Hukuman Dari Allah Bagi yang Tidak Berniat Melunasi Utang

Setelah Allah menjelaskan haramnya riba dan bahaya riba, melalui firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ( ) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُون

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kalian orang beriman. Jika kalian tidak bersedia melakukannya, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan rasul-Nya. Jika kalian mau bertaubat maka kalian mendapatkan uang pokok kalian. Kalian tidak dianggap mendzalimi dan tidak didzalimi.” (QS. Al-Baqarah: 278 – 279)

Dengan ayat ini Allah menegaskan haramnya riba, yang itu merupakan keuntungan dari transaksi utang piutang.

Selanjutnya, Allah jelaskan bagaimanakah ketika ada masalah dalam penagihan utang. Di ayat berikutnya Allah jelaskan:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Jika dia (yang berutang) dalam kesulitan (tidak bisa melunasi setelah jatuh tempo), maka tunggulah sampai mendapatkan kondisi yang mudah (sehingga bisa melunasi utangnya). Dan jika kalian sedekahkan (diputihkan utangnya) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Baca juga : Kumpulan Doa Agar Terbebas dari Hutang yang Menumpuk

Ketika orang yang berutang dalam kondisi ‘kesulitan’, sehingga tidak mampu melunasi pada saat jatuh tempo, maka kita wajib memberi kesempatan tambahan waktu.

Tapi ingat, ini hanya berlaku ketika dia kesulitan, bukan karena malas bayar utang.
Karena orang yang mampu melunasi utang, tapi dia menundanya maka ini termasuk kedzaliman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penundaan utang dari orang yang mampu melunasi adalah kedzaliman.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dll)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan