Lagi, Pembeli Keluhkan Perlakuan Emerald Tower Bandung

JABAR EKSPRES – Kembali, salah satu pembeli mengeluhkan pemenuhan hak yang tak kunjung diberikan pihak Emerald Tower, Kota Bandung. Padahal, Sisi mengaku sudah melunasi unit apartemen dari beberapa tahun silam.

Menurutnya, sampai saat ini, pihak manajemen hanya memberikan surat berisikan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Sertifikat Hak Milik (SHM) asli tak kunjung diberikan pihak pengelola.

“Sekarang hanya PPJB aja, itu kan bukan surat hak kepemilikan. Hanya pengikatan jual beli saja,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (20/5).

BACA JUGA: Benarkah Aplikasi Wilmar Terbukti Bisa Menghasilkan Uang? Cek Faktanya

Tak hanya satu, Sisi mengaku membeli satu unit lain di apartemen tersebut lewat proses KPR. Namun hal tersebut ditolak oleh bank. Proses pengembalian DP tak kunjung diberikan hingga saat ini.

“Kalau ditolak itu kan, DP seharusnya dibalikin. Itu saya tanya kurang lebih 1,5 tahun DP nya gak dibalikin. Kemarin baru booking fee sekitar Rp 5 juta,” ujarnya.

Dengan DP yang kunjung diberikan, dia meminta agar pengembalian dialihkan guna pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang diperuntukan guna satu unit yang telah dilunasi.

BACA JUGA: Jelang Idul Adha, Dispernakan KBB Siapkan Puluhan Tim Kesehatan Hewan

“Kalau memang susah, saya bilang bayarin IPL saya aja. Tapi mereka sering lempar katanya ini bukan bagian kami. Akhirnya sekarang jebret diputus (listriknya),” terangnya.

Hal serupa dirasakan oleh pembeli lain, Andin mengaku, permasalahan serupa dialami oleh dirinya. Sampai saat ini, booking fee baru dibayarkan sekitar Rp 1 juta. Padahal apabila mengacu pada ketentuan, pengembalian fee dipotong sebesar 25 persen. Dari Rp 5 juta, pengembalian seharusnya Rp 3,75 juta.

“Sampai sekarang baru dibayar Rp 1 juta, janjinya udah dari sebelum lebaran kemarin katanya mau dibayarkan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Perlunya Vaksin PCV untuk Orang Dewasa dengan Imun Lemah

Jabar ekspres coba mengkonfirmasi perihal permasalahan ini kepada pihak Manajemen Emerald Tower. Namun, wawancara harus melewati persetujuan direktur.

“Waduh, untuk hal tersebut harus dimohonkan secara resmi pak. Harus approvel dari direktur,” kata pekerja manajemen Emerald Tower. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan