JABAREKSPRES – Penilaian 236 lahan atas nama Kementerian Agama oleh Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas Islam Indonesia (UIII) memasuki hari ke-2, Minggu (19/5). Digelar mulai Sabtu 18 Mei 2024, dijadwalkan rampung dalam dua hari kedepan.
Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, UII dan Kementerian Agama menyisir lahan-lahan yang telah terdaftar sebelumnya, dan telah dikeluarkan SK untuk dilakukan penilaian.
Tim Hukum Kementerian Agama, Dendy Finsa yang turut serta ke mendampingi jalannya penilaian menuturkan, komunikasi antara warga dengan Tim KJPP secara umum berlanngsung baik, hal tesebut dapat dilihat dari antusiasme para warga di lapangan yang telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan menyertai KJPP menunjukkan aset yang ada diatas lahan tersebut.
“Hari ini kami mendampingi KJPP untuk menilai, alhamdulillah tadi kami secara umum dilihat dari ketika penilaian masyarakat antusias kooperatif dan sangat membantu tim penilai yang turun ke lapangan,” tutur Dendy di lokasi penilaian, Cisalak, Depok.
Selain masyarakat yang turut membantu KJPP dalam menyediakan data dan hadir secara langsung pada penilaian, Dendy bersama tim menemukan, diantara warga yang dilakukan penilaian telah siap untuk mengosongkan lahan dan menunggu jadwal pengosongan dari Tim Terpadu.
“Banyak juga masyarakat yang sudah menanyakan kapan harus mengosongkan lahannya, padahal kami belum menentukan jadwal pengosongan lahan. Artinya dari pihak masyarakat sangat kooperatif sekali,” tuturnya.
Sebagai perwakilan dari Kementerian Agama, pihaknya turut berkomunikasi aktif memberikan arahan kepada warga untuk tidak melewatkan satu aset pun untuk dinilai oleh KJPP. “Mereka bercerita kapan mereka ada disini, apa saja yang mereka usahakan di lahan tersebut, apa yang mereka miliki, mulai dari bangunan hingga tanaman, termasuk pohon buah hingga pohon-pohon kayu, dimana itu pun juga diterima untuk dinilai KJPP.
Dengan lancarnya penilaian dan batas waktu penilaian yang sudah diagendakan, Dendy menghimbau kepada warga yang belum mendaftar untuk segera mendaftar agar seluruh warga yang nantinya terdampak pengosongan lahan seluruhnya mendapatkan santunan.