JABAR EKSPRES – Polisi menangkap 3 orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, 3 pelaku itu ditangkap di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
“Kami telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan tersebut,” katanya, Minggu (19/5).
BACA JUGA: Pemda Bandung Barat Pastikan Percepat Pencairan Anggaran Pilkada 2024
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial B (33), AM (28), dan JS (31).
“Penangkapan ini atas laporan dari masyarakat mengenai adanya aksi curanmor,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter Y, tiga buah mata kunci, dan dua buah handphone.
BACA JUGA: Warga Temukan Dua Mayat Anak Punk Terlentang di Perkebunan Teh Pangalengan
“Kami akan memeriksa para saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melakukan pengembangan kasus ini,” tukasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (SFR)