Pahami Jalur dan Jadwal Lengkap Tahap 1 PPDB Jabar 2024

JABAR EKSPRES – Bagi siswa kelas 9 yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau SMK di Jawa Barat (Jabar), penting untuk memahami jadwal dan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Berdasarkan informasi dari situs resmi PPDB Jabar, terdapat beberapa jalur pendaftaran yang tersedia untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Baca juga : Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Sudah Dibuka, ini Link Daftar dan Syarat Dokumennya

Jalur Pendaftaran untuk SMA dan SMK

Untuk siswa kelas 9 yang ingin mendaftar ke SMA, tersedia beberapa jalur pendaftaran sebagai berikut:

1. Jalur Zonasi

2. Jalur Afirmasi untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Penyandang Disabilitas (PDBK)

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Guru/Wali

4. Jalur Prestasi berdasarkan nilai rapor dan prestasi kejuaraan

Sementara itu, untuk siswa yang memilih melanjutkan pendidikan di SMK, tersedia jalur berikut:

1. Jalur Prioritas Terdekat

2. Jalur Afirmasi (KETM dan PDBK)

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Guru/Wali

4. Jalur Prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan

Jadwal PPDB 2024 Jabar

Berdasarkan laman resmi PPDB Jabar Provinsi, berikut adalah jadwal penting yang harus diperhatikan:

1. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Tahap 1: 3-7 Juni 2024

2. Masa Sanggah Verifikasi: 3-7 Juni 2024

3. Pemetaan/Persyaratan Afirmasi KETM Non-Ekstrim: 10-12 Juni 2024

4. Rapat Koordinasi Penyaluran KETM Non-Ekstrim dan Penetapan Hasil Seleksi Tahap 1: 13-14 Juni 2024

5. Pengumuman PPDB Tahap 1:19 Juni 2024

6. Daftar Ulang PPDB Tahap 1: 20-21 Juni 2024

Ketentuan PPDB 2024 Jabar

Beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui oleh orang tua dan siswa dalam mengikuti PPDB 2024 Jabar adalah sebagai berikut:

Ketentuan untuk Jalur Zonasi:

Kuota yang tersedia adalah 50%.

Dokumen Kartu Keluarga harus sudah minimal 1 tahun.

Pilihan sekolah maksimum adalah 3, terdiri dari 2 negeri dan 1 swasta dalam zona.

Dasar seleksi meliputi jarak terdekat dan umur tertua.

Baca juga : Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Baru PPDB Tahun 2024

Ketentuan untuk Jalur Afirmasi KETM

Kuota yang tersedia adalah 50%.

Dokumen Kartu Keluarga harus sudah minimal 1 tahun.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus terdaftar di Dapodik.

Kartu Kemiskinan harus terdaftar di DTKS.

Pilihan sekolah maksimum adalah 3, terdiri dari 2 negeri dan 1 swasta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan