Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan Adi (20) yang merupakan tersangka pembunuhan Ceuceu.
“Ada 27 adegan yang dilakukan, baik oleh tersangka, maupun saksi,” ujar AKP Ali Jupri dalam keterangannya.
Ali menyampaikan, saat reka adegan diperagakan, Adi menghabisi nyawa Ceuceu pada adegan ke 14 hingga 15.
“Untuk adegan pembunuhan oleh tersangka kepada pelaku ada pada adegan nomor 14 sampai 15,” sambung Ali.
BACA JUGA: DPRD Sorot Kinerja Diskuk Jabar yang Tidak Optimal
Diberitakan sebelumnya, Adi menghabisi nyawa Ceuceu sebab korban hendak melakukan aksi pelecehan dengan cara menyodomi pelaku.
Korban saat itu mengancam tersangka dengan pisau, namun Adi menolak dan melawan hingga terjadi cekcok antara keduanya.
Adi kemudian menghabisi nyawa Ceuceu dan sempat kabur sebelum akhirnya diciduk polisi di daerah Parungkuda saat berada dalam bus hendak ke Bogor pada Minggu (5/5/2024).
BACA JUGA: Bey Machmudin Klaim Pemberangkatan Calon Jamaah Haji di Jabar Berjalan Lancar
Saat ini Adi disangkakan pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 soal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.(RAS).