Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan ART di Sukabumi, Tersangka Peragakan 27 Adegan

Adi (20 tahun) saat hanbisi nyawa Ceuceu orang yang hendak menyodominya. Dok Humas Polres Sukabumi
Adi (20 tahun) saat hanbisi nyawa Ceuceu orang yang hendak menyodominya. Dok Humas Polres Sukabumi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polisi menggelar rekonstruksi atau olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan asisten rumah tangga (ART) bernama Sutarjo Alias Ceuceu (54) di Sukabumi, Jumat (17/5) pagi.

Rekonstruksi dilakukan di TKP yang beralamat di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan Adi (20) yang merupakan tersangka pembunuhan Ceuceu.

Baca Juga:Selamat! Varuna Taman Safari Bali ‘Best Outstanding Tourism Innovation 2024’Satlantas Polresta Bandung dan Dishub Kabupaten Bandung Gelar Ramp Check Kendaraan untuk Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2024

“Ada 27 adegan yang dilakukan, baik oleh tersangka, maupun saksi,” ujar AKP Ali Jupri dalam keterangannya.

Ali menyampaikan, saat reka adegan diperagakan, Adi menghabisi nyawa Ceuceu pada adegan ke 14 hingga 15.

“Untuk adegan pembunuhan oleh tersangka kepada pelaku ada pada adegan nomor 14 sampai 15,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Adi menghabisi nyawa Ceuceu sebab korban hendak melakukan aksi pelecehan dengan cara menyodomi pelaku.

Korban saat itu mengancam tersangka dengan pisau, namun Adi menolak dan melawan hingga terjadi cekcok antara keduanya.

Adi kemudian menghabisi nyawa Ceuceu dan sempat kabur sebelum akhirnya diciduk polisi di daerah Parungkuda saat berada dalam bus hendak ke Bogor pada Minggu (5/5/2024).

Saat ini Adi disangkakan pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 soal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.(RAS).

0 Komentar