Polisi Tegaskan Sembunyikan DPO Pembunuh Vina Bisa Kena Pidana

JABAR EKSPRES – Polisi Cirebon masih giat memburu tiga pelaku DPO pembunuh Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky, yang masih buron sejak tahun 2016. Polisi menegaskan agar para pelaku segera menyerahkan diri.

“Kami menghimbau kepada ketiga tersangka yang masih DPO, beserta keluarga mereka, jika mengetahui perkembangan kasus ini, kami minta agar segera menyerahkan diri kepada kami. Dengan begitu, kami dapat memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Baca juga : Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Terungkap

Polisi juga menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba menyembunyikan keberadaan ketiga pembunuh Vina dapat dituntut secara hukum dan berpotensi dipenjara.

“Menurut hukum yang berlaku, apabila ada upaya untuk melindungi, menutupi jejak pelaku, atau menyembunyikan mereka, dapat dianggap sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, kami berharap untuk dapat bekerja sama dan menyerahkan diri,” tambahnya.

Menurut informasi dari Polda Jabar, ketiga DPO pembunuh Vina ini dikenal sebagai Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Namun, belum diketahui apakah identitas yang digunakan ketiganya tersebut asli atau tidak.

DPO pertama, Andi, diperkirakan berusia 31 tahun, dengan tinggi badan 165 sentimeter, berpostur kecil, berambut lurus, dan berkulit hitam.

Baca juga : Wacana Baru Pertamax Jadi BBM Subsidi

DPO kedua, Dani, diperkirakan saat ini berusia 28 tahun, dengan tinggi 170 sentimeter, berpostur sedang, berambut keriting, dan berkulit sawo matang.

Sementara DPO ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan berusia 31 tahun, dengan postur kecil, tinggi badan 160 sentimeter, berambut keriting, dan berkulit hitam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan