“Kepalanya ditutup pake bantal, seprei karpet kecil, saya ikat pake tali rapia, keluar malemnya saya nyuruh anak cari mobil sama sopir,”imbuh uti.
Uti yang menyuruh 3 teman anaknya untuk membuang mayat itu, mengaku bahwa dalam gulungan kasur tersebut adalah bangkai tikus.
“Waktu itu berangkat awalnya ke (sungai di) baros tapi ga ada air, saya langsung ke sungai yang lain (dibuang di cikareo). Abis itu saya pulang aja ke lio, anak anak ngumpul didepan sebentar, saya lihat lagi anak anak tidak ada,”tutur uti.
Baca Juga:NEKAT! Pria Ini Selundupkan Paket Sabu dan Obat Psikotropika di PN BandungAlasan Warga Kota Bandung “Malas” Gunakan Transportasi Publik
Semenjak hari itu terdakwa tak berani keluar rumah, namun pada Juamat 17 November, sore hari dari pihak kepolisan datang menjemputnya atas dugaan melakuakan tindak pembunuhan.
Uti kemudian akan menjalanin sidang dakwaan pada 3 Juni 2024 mendatang, atas perbuatannya, uti terancam pidana Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (RAS)
