”Putusan ini memberikan keadilan dan kepastian hukum atas posisi Para Penggugat yang sampai sekarang terus diminta pertanggungjawabannya karena dianggap juga sebagai pelaku kejahatan. Padahal mereka adalah korban,” tegas Odie.
Dalam praktik penipuan ini, Rihana dan Rihani menipu sejumlah korban dengan cara menjual produk elektronik merek Apple, seperti iPhone, iPad, MacBook, Apple Watch, dan Air Pods, melalui fitur Instagram Story dengan harga di bawah pasaran. Praktik ini sudah berlangsung sejak November 2021.
Sejumlah korban, termasuk Junita Wedaringtyas, Masayu Nurul Hidayati, dan Pungky Marsyaviani Sabieq, telah membuat laporan polisi atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus pidana ini, Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menjatuhkan hukuman kepada Rihana dalam nomor perkara 1441/Pid.B/2023/PN Tng pada tanggal 4 Desember 2023, di mana Rihana dihukum penjara selama 4 tahun, sedangkan Rihani dihukum penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Pelaku Penipuan PO iPhone Rihana dan Rihani Berhasil Ditangkap Polisi