JABAR EKSPRES – Sandra Dewi Kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015-2022. Ini merupakan panggilan kedua Sandra sebagai saksi dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa panggilan untuk Sandra dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB hari ini. Namun, kehadiran Sandra belum dapat dipastikan.
Baca juga : Viral Beredar Video Diduga Suasana Dalam Bus SMK Lingga Kencana Depok Saat Terjadi Kecelakaan di Subang
Selain Sandra, beberapa saksi lainnya juga dipanggil hari ini, meskipun identitas mereka belum diungkap.
Ini bukan kali pertama Sandra dipanggil untuk pemeriksaan oleh Kejagung. Sebelumnya, pada tanggal 4 April, dia juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasus korupsi timah ini telah menjerat 21 tersangka, termasuk Hendry Lie, Fandy Lie, Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana. Mereka diduga terlibat dalam perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kasus ini telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir, karena melibatkan beberapa figur penting dalam dunia usaha dan pemerintahan, termasuk pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung dan beberapa pemilik perusahaan tambang.
Baca juga : Ini Kata Jiah Youtuber Korea Usai Viral Diajak ke Hotel Oleh ASN Kemenhub
Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tegas.