Kesal Motor Digadai Tak Ditebus-tebus, Pemuda di Bogor Habisi Nyawa Teman

JABAR EKSPRES – Pertemanan tidak selalu membawa dampak baik bagi seseorang, seperti yang ditunjukkan pada pertemanan di Gunung Putri Bogor. Dimana seorang pemuda tega habisi nyawa teman karena masalah motor.

Pemuda berinisial G atau Cimcim (36) tega habisi nyawa teman sendiri dengan membacoknya hingga tewas, lantaran kesal korban bernama Darmawan alias Darmo (43) telah menggadaikan motornya dan tak ditebus-tebus.

Padahal motor tersebut merupakan motor inventaris, bahkan pelaku sudah mencoba membantunya dengan memberikan uang Rp500 ribu untuk menebusnya agar segera mengembalikan motor tersebut padanya.

Baca juga :Satnarkoba Polres Bogor Ungkap 64 Kasus Narkotika, 1 Pucuk Senjata Rakitan Ditemukan

Namun korban tak kunjung menebus motornya, bahkan keberadaan uang yang diberikannya juga tidak diketahui untuk apa.

Dilansir dari laman humas Polri, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di depan ruko PT. Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.43 WIB.

Berdasar keterangan dari Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, Korban ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung.

“Pelaku mengaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku, meski sudah diberikan uang Rp. 500.000. (Lima ratus ribu rupiah).” jelasnya.

Baca juga : Ayah Tersangka Kasus Penganiyaan Anak, Polres Bogor Jatuhi Hukuman 5 Tahun Bui

Setelah melakukan aksinya pelaku langsung menyerahkan diri pada polisi, dan pelaku langsung diamankan.

Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa golok panjang sekitar 50 cm dengan gagang plastik warna coklat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Polsek Gunung Putri terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini.

“Kami juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan, dimana Proses Hukum Lanjut kepada Pelaku Penyeledikan Lanjut, Pendalaman serta Pengembangan dan Penyidikan tindak lanjut akan terus dilakukan.” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan