JABAR EKSPRES – Merek dan Desain Industri merupakan “harta” yang cukup berharga bagi para pelaku usaha. Tapi, belum banyak masyarakat yang memahami. Sehingga mereka luput untuk mengurus pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Karena itulah, petugas Kanwil Kemenkumham Jabar rela turun gunung ke pasar – pasar guna mensosialisasikan terkait pencatatan HKI itu. Seperti yang dilakukan di Pasar Citeko Plered Kabupaten Purwakarta, Selasa (14/5).
Sasarannya adalah para pelaku usaha di kawasan tersebut. Mulai dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga pengusaha besar. “Ada layanan konsultasi dan pendaftaran,” terang Kasubbid Yan KI, Dona Prawisuda dalam keterangan resminya.
BACA JUGA: Melihat JPO Asia Afrika yang Dibuka Kembali
Petugas sengaja hadir ke pasar – pasar tradisional untuk mendekatkan layanan. Itu sekaligus edukasi kepada masyarakat yang kurang mengetahui tentang HKI.
Harapannya, kegiatan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya perlindungan HKI. Masyarakat khususnya para pelaku usaha diharapkan semakin lebih menyadari nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari perlindungan HKI.
Dengan perlindungan HKI, pelaku ekonomi kreatif memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha. Hal ini dapat meningkatkan daya saing produk atau karya mereka di pasar. Termasuk melindungi produknya.
BACA JUGA: 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Masih Buron, Kriminolog Unisba Minta Penyidik Jelaskan Kesulitannya
Pada 2023, Jabar sendiri termasuk yang paling banyak terkait permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. Ada 28.470 permohonan.
Namun dari sisi potensi, jumlah itu tentu masih sangat bisa naik lagi. Karena Jabar gudangnya UMKM. Open Data Jabar mencatat proyeksi UMKM Jabar pada 2023 tembus di angka 7,056 juta unit.(son)