JABAR EKSPRES – Konflik sengketa lahan di Tatar Pitaloka, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya direspon pihak pengembang Perumahan elit Kota Baru Parahyangan.
Diketahui, konflik lahan ahli waris Almarhum Syekh Abdurahman dengan PT. Belaputera Intiland selaku pengelola Kota Baru Parahyangan, telah dimenangkan ahli waris.
Pada Senin 6 Mei 2024 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan tim hukum ahli waris akan melaksanakan giat pencocokan (konstatering) objek lahan persil 40 di Tatar Pitaloka.
Lahan seluas 10,041 hektar di persil 40 yang saat ini dibangun perumahan Tatar Pitaloka telah direncanakan untuk dieksekusi sejak tahun 2004.
BACA JUGA: Dugaan Kekerasan Seksual, Unpar Nonaktifkan Status Dosen SM
Namun kegiatan tersebut batal dilaksanakan. Pasalnya, Juru Sita PN Bandung bersama penasihat hukum dan ahli waris tak bisa masuk ke Tatar Pitaloka untuk melakukan konstatering.
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Kota Baru Parahyangan, Titus Tampubolon menilai, langkah Pengadilan Negeri (PN) Bandung bersama tim hukum ahli waris melakukan konstatering atau pencocokan objek sebelum dilakukan sita eksekusi lahan tak absah secara hukum.
“Ini sudah ada putusan pengadilan Negeri Bandung bahwa perkara sengketa lahan tersebut tak bisa dieksekusi atau Non Eksekutabel sesuai Dokumen Penetapan Non Eksekutabel Nomor 305/Pdt.G/1972/PN.Bdg,” ungkap Titus saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).
BACA JUGA: Baru Rilis, Apakah Investasi di Aplikasi AEG Aman untuk Jangka Panjang?
Menurutnya, dengan putusan Pengadilan Negeri untuk melakukan konstatering, Titus selaku kuasa hukum Kota Baru Parahyangan akan mengajukan keberatan terkait upaya tersebut.
“Kami nilai ini enggak absah, secara hukum karena sudah ada putusan Non Eksekutabel jadi gak bisa dieksekusi. Jadi kalau besok dilakukan kita akan mempertahankan untuk tidak dilakukan. Besok rencananya akan ada lagi konstatering,” katanya.
Disinggung terkait keabsahan putusan non eksekutabel yang disebut putusan palsu, Titus pun membantah hal tersebut. Namun, jika benar begitu, pihaknya pun menantang ahli waris memperkarakan ke jalur hukum.
“Dokumen ini sudah dilegalisir beberapa kali di PN Bandung, dan kalau putusan non eksekusi ini dianggap palsu, silahkan laporkan kami. Toh kita sudah beberapa kali lakukan legalisir dan ada arsipnya di pengadilan,” jelas dia.