Dinsos Tegaskan Verifikasi Data dan Kriteria Penerima Bantuan dalam PPDB 2024

JABAR EKSPRES – Pada PPDB 2024, Dinas Sosial Kota Cimahi sering terlibat dalam jalur afirmasi, berkolaborasi dengan Disdik sesuai surat edaran yang telah ditetapkan baik di tingkat kota maupun provinsi.

Kasi Pengolahan dan Analisa Data Dinas Sosial, Ratri Susanti mengatakan afirmasi diatur dengan menggunakan penerima data seperti BPNT, PKH, dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jadi untuk menentukannya Dinsos tidak menentukan sendiri. Kita hanya membantu persyaratannya misalkan ada orang tua siswa yang memerlukan data DTKS ada pelayannya di MPP,” ucapnya pada Jabar Ekspres, Selasa (14/5).

BACA JUGA: Dewan Minta Pelaksanaan Study Tour Harus Terkorelasi dengan Tujuan Pembelajaran

Ratri mengatakan, kriteria penentuan penerima bantuan tidak hanya mengikuti syarat dan ketentuan, tetapi juga mengutamakan yang terdaftar dalam DTKS dan yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Semua dikembalikan pada operator Dapodiknya dan yang menentukan masuk tidak masuk itu bukan ranah Dinsos,” ujarnya.

Ratri melanjutkan, pihaknya hanya memberikan bantuan setelah Disdik menyelaraskan data. Kemudian, lanjut Ratri data akan menampilkan daftar penerima bantuan dan yang tidak.

BACA JUGA: PKS Target Boyong 6 Kursi Kepala Daerah di Jabar dalam Pilkada 2024

“Jadi kita kirim data ke pusat dan sistem yang mengolah nanti ada hasilnya, kita kirimkan feedback datanya seperti apa,” terangnya.

Setiap hari, Dinas Sosial menyelenggarakan pelayanan pendaftaran DTKS di setiap kelurahan melalui Pekerja Sosial (Peksos) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

“Setelah mendaftar, peserta akan menjalani proses verifikasi seperti pengambilan foto rumah dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemensos,” ucap Ratri.

BACA JUGA: 4 Korban Kebakaran di Bandung Meregang Nyawa Akibat Telat Penanganan

Ratri menegaskan bahwa bagi para pendaftaran, prosesnya tidak langsung seperti pendaftaran KTP. Data akan dimasukkan oleh Kementerian Sosial setiap tanggal 15 hingga 30 sesuai dengan usulan yang disampaikan.

“Tapi itu pun harus dibatasi karena, setiap tgl 30 kita harus lakukan pengesahan. Jadi dibatasinya dari tanggal 15 sampai 25,” paparnya.

Pengajuan data terjadi tiap bulan, terutama saat musim penerimaan PPDB. Meskipun ada pendaftar yang tiba-tiba mendaftar melalui jalur afirmasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan